Konsep Dasar Budget Sekolah Agar Tidak Terjerumus dalam Korupsi – Budget sekolah adalah serangkaian rencana kegiatan sekolah yang meliputi aspek-aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan belajar mengajar pada waktu tertentu pada waktu yang akan datang.
Pengertian Budget Sekolah yang Wajib Diketahui
Budget sekolah biasa disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksakan oleh suatu lembaga. Harsono (2007: 58).
Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, peyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan dibawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran.
Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana. Fattah (2006: 47).
Anggaran adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan sekolah.
Maka seorang penanggung jawab program kegiatan disekolah harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan. (http://inducation.blogspot.com/2008/10/manajeme-keuangan-sekolah.html).
Disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, anggaran merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat dan lemah. Oleh karena itu, anggaraan berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalm mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Disamping itu, anggaran dapat pula dijadikan alat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atau menajer dan karyawan untuk bertindak efisien dalam mencapai sasaran lembaga. Anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan kedalam tiga jenis, yaitu sebagai alat penaksir, sebagai alat otorisasi pengeluaran dana dan sebagai alat efisiensi.
Anggaran di Sekolah Begini Prinsipnya
Anggaran sebagai alat efisiensi merupakan fungsi yang paling esensial dalam pengendalian. Apabila anggaran menghendaki fungsi sebagai alat dalam perencanaan maupun pengendalian, maka anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinnsip sebagai berikut:
- Adanya pembagian wewenang dan tanggungjawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi.
- Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
- Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi.
- Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan secara tepat, sesuai dengan skala prioritas. Itulah sebabnya dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik.
Tahapan penyusunan anggaran yaitu: mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran, mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial, memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu, menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang, melakukan revisi usulan anggaran, persetujuan revisi usulan anggaran serta pengesahan anggaran (Fattah, 2001: 49-50).
Administrasi sekolah yang baik meminta aggaran belanja yang direncanakan dengan teliti dan penggunaannya yang efektif.
Pada dasarnya anggaran belanja adalah suatu pernyataan yang terurai tentang sumber-sumber keuangan yang perlu untuk melaksanakan berbagai program sekolah selama periode satu tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan melibatkan penentuan pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan keseluruhan operasi sekolah.
Dalam SKB Mendikbud dan Menkeu No. 0585/K/1997 dan No. 590/KMK.03/03/1987, tanggal 24 September 1987 tentang peraturan SPP dan DPP meliputi pelaksanaan pelajaran, pengadaan prasarana atau sarana, pemeliharaan sarana dan prasarana, kesejahteraan pegawai, kegiatan belajar, penyelenggaraan ujian dan pengiriman/penulisan STTB/NIM, perjalanan dinas supervisi, pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan pendapatan (Mulyasa, 2006: 203).
Menurut Oteng Sutisna, penentuan pengeluaran biaya pendidikan melibatkan pertimbangan tentang tiap kategori anggaran belanja sebagai berikut:
Pengawasan umum
Dalam kategori ini termasuk sumber keuangan yang ditetapkan bagi pelaksanaan tugas-tugas administratif dan manajerial, gaji para administrator, para pembantu administratif serta biaya perlengkapan kantor dan pembekalan yang tercakup dalam pengawasan umum tersebut.
Pengajaran
Kategori ini meliputi gaji guru dan pengeluaran bagi buku-buku pelajaran, alat-alat dan perlengkapan yang diperlukan dalam pengajaran.
Pelayanan bantuan
Pengeluaran yang bertalian dengan pelayanan-pelayanan kesehatan, bimbingan dan perpustakaan.
Pemeliharaan gedung
Pergantian dan perbaikan perlengkapan, pemeliharaan gedung dan halaman sekolah.
Operasi
Biaya telepon, air, listrik, sewa gedung dan tanah, dan gaji personil pemeliharaan gedung.
Pengeluaran tetap pengeluaran modal, jasa hutan dan perkiraan pendapatan
Kategori-kategori anggaran belanja ini merupakan bagian penting dari anggaran belanja pendidikan dari suatu unit administratif sistem sekolah ditingkat mikro. Kepala sekolah tidak diserahi tanggungjawab tentang pengelolaan keseluruhan anggaran belanja, akan tetapi tanggungjawabnya hanya mengenai dana-dana untuk pengeluaran rutin, mengadministrasi dana-dana, membukukan dan melaporkannya secara periodik.
Sumber-sumber pendapatan sekolah harus dipertimbangkan dalam proses pembuatan anggaran belanja. Pendapatan sekolah pemerintah biasanya diperoleh dari APBN, SPP dan BP3. Pendapatan sekolah swasta diperoleh dari sumber-sumber sendiri dari orang tua murid dan dari pemerintah dalam bentuk subsidi kepada sekolah swasta.
Biaya investasi lahan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 48 tahun 2008 BAB II pasal 7, pasal 8 dan pasal 9. Berikut isi dari pasal 7, pasal 8 dan pasal 9:
- Pasal 7: (1) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
- (2) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
- (3) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
-
(4) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
- (5) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas inisiatif Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
- (6) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
- (7) Tanggung jawab pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
- Pasal 8: (1) Pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah.
- (2) Pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
- Pasal 9: (1) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
-
(2) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
- (3) Anggaran biaya investasi lahan satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Sedangkan biaya investasi selain lahan pendidikan terdapat pada pasal 10, pasal 12 dan pasal 13 dibawah ini:
- Pasal 10: (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
- (2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
- (3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1dan ayat 2 dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
-
Pasal 11: (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
- (2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.
- Pasal 12: (1) Pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah.
- (2) Pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
-
Pasal 13: (1) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
- (2) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
- (3) Anggaran biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 48 tahun 2008 BAB V pasal 50 sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
Prinsip keadilan berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Prinsip kecukupan berati bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Prinsip berkelanjutan berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan pasal 51 menyatakan bahwa pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah[1], pemerintah daerah[2] dan masyarakat[3].
Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu membiayai pendidikannya, ayat (2) Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi, ayat (3) Pendanaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bersumber dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, orang tua/wali peserta didik, pemangku kepentingan di luar peserta didik dan orang tua/walinya, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, sumber lainnya yang sah (httpwww.ymp.or.idesilocontentview1667).
Referensi Penting
[1] Anggaran Pemerintah, anggaran pemerintah daerah, bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
[2] Bantuan pemerintah daerah, bantuan Pemerintah, pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lainnya yang sah.
[3] Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua/ walinya, bantuan Pemerintah, bantuan pemerintah daerah, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau sumber lainnya yang sah.